Pemprov Sulut Libatkan TNI-Polri Cegah Penutupan Akses Jalan

covid-19
Rapat koordinasi optimalisasi pencegahan penyebaran covid-19 yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, yang turut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, jajaran Kodam XIII/Merdeka, Polda Sulut dan para pejabat lainnya di lingkup Pemprov Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melibatkan peran TNI dan Polri mempercepat penanganan penyebaran covid-19 di daerah Bumi Nyiur Melambai.

Terkait keterlibatan aparat TNI dan Polri, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 yang mulai berlaku hari ini, Selasa 14 April 2020.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi optimalisasi pencegahan penyebaran covid-19 yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, yang turut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, jajaran Kodam XIII/Merdeka, Polda Sulut dan para pejabat lainnya di lingkup Pemprov Sulut.

Pada Pergub Nomor 8 tahun 2020 pada Pasal 20 ayat 1 menjelaskan bahwa TNI, POLRI, Instansi Perhubungan Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD dan penyelenggara transportasi lainnya, wajib memastikan tidak ada penutupan arus orang dan barang, sehingga mengakibatkan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.

Kemudian pada Pasal 20 ayat 2 menerangkan bahwa TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan setiap tahapan pelaksanaan OPP COVID 19 termasuk pengamanan hotel, rumah isolasi, rumah singgah, shelter dan rumah sakit.

Selain itu, rakor tersebut juga membahas keterlibatan TNI dan Polri untuk membackup penanganan covid-19 mulai dari pengamanan suspect, OTG, ODP, PDP sampai pada pengawalan pemakaman jenazah dan kejelasan informasi yang disampaikan harus akurat dan aktual sehingga penentuan petugas oleh TNI dan Polri jelas jumlah yang harus disiapkan.

Lebih lanjut, rakor juga membahas sejumlah hal penting lainnya, diantaranya sosialisasi ke masyarakat bahwa penderita covid-19 bukan aib akan dilakukan lebih gencar lagi karena masih adanya warga yang tidak memahaminya seakan-akan penderita covid-19 adalah aib yang harus dijauhkan. (ton)