Bupati JS: Mulai Senin ASN Dan THL Dilarang Keluar Mitra

received_2611099975876856RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Mitra dalam hal ini Bupati James Sumendap SH, menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Tenaga Harian Lepas (THL) dilarang berpergian keluar Minahasa Tenggara (Mitra).

“Terhitung mulai senin pekan depan (13/4/2020), dari ASN hingga THL dilarang bepergian keluar Mitra apalagi bolak balik kerja, ini kiranya dapat menjadi perhatian demi keamanan kita bersama dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,”tegas Bupati pada pesen singkat WhatsApp, Sabtu (11/4/2020).

Oleh karena itu, Bupati meminta ada
keseriusan dan kerja sama dari kepala SKPD
demi kenyamanan kerja, untuk itu semua ASN akan diawasi.

“Jika kedapatan ASN tidak mengindahkan intsruksi ini, pertama saya akan mencopot Kepala SKPD tersebut,”kata Bupati.

Bupati menambahkan, untuk mengawasi ASN dan THL, akan ditambah tenaga relawan di perbatasan.

“Jadi sekali lagi ada pengawasan langsung dari Kepala SKPD masing-masing, kondisi saat ini Saya tidak mau ada benalu mengotori Minahasa Tenggara (Mitra) yang kita cintai ini, karena ulah ASN dan THL membawa Covid-19,”terangnya.

Bupati mengungkapkan, dari hasil evaluasi masih banyak benalu-benalu yang masuk keluar Mitra sehingga Pemkab Mitra tegas dan harus dilaksanakan.

“Saya minta Kepala SKPD seriusi pencegahan Covid-19, mulai senin (13/4/2020), membuat laporan setiap SKPD, terkait posisi, tempat apakah ada di kantor, rumah atau tempat kos atau kontrakan,”tutup Sumendap.(ten)