KUMELEMBUAI, (manadotoday.co.id) – Guna mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona pemerintah Kecamatan Kumelembuai menerapkan larangan keluar masuk bagi masyarakat mulai Pukul 00.01 Wita, Jumat (10/4/2020).
Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu, mengatakan, larangan keluar masuk bagi masyarakat ini, diberlakukan di tiga pintu masuk Kecamatan Kumelembuai, yakni di Desa Kumelembuai Satu, Desa Malola dan Desa Makasili.
Hukum Tua Desa Kumelembuai Satu Vendry Mamangkey bersama Hukum Tua Desa Kumelembuai Tommy Langkay, mengatakan larangan keluar masuk ini sebagai langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kumelembuai.
“Kami memberlakukan larangan keluar masuk bagi masyarakat mulai Pukul 00.01 Wita sampai Pukul 06.00 pagi hari,” ujar Mamangkey.
Disampaikannya, kalau pun ada masyarakat yang harus keluar desa misalnya ke rumah sakit, harus menghubungi pemerintah desa setempat.
“Harus hubungi pemerintah desa setempat. Dan nantinya pemerintah desa yang akan hubungi pemerintah kecamatan,” ungkap Mamangkey, didampingi Sekretaris Desa Billy Mawitjere.
Dikatakan Mamangkey, pihaknya bersama pemerintah Desa Kumelembuai, terus melakukan koordinasi membagi petugas yang menjaga portal di pintu masuk Desa Kumelembuai Satu.
“Untuk malam ini, ada Kepala Jaga Lingkungan IV Rudy Mongkaren, Kepala Jaga III Desa Kumelembuai Michael Lintong, dan Linmas serta sejumlah pemuda dari kedua desa,” terangnya.
Diketahui, Posko Covid-19 Kumelembuai menyediakan tempat cuci tangan kerjamasa dengan Pusat Pengembangan Anak (PPA) id0284 Imanuel Kumelembuai. (*)