Perpanjang WFH di Minut, VAP Larang ASN Keluar Rumah Tanpa Urusan Sangat Penting

Bupati MInahasa Utara DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan, STh. (Ist)
Bupati MInahasa Utara DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan, STh. (Ist)

MINUT, (manadotoday.co.id) – Bupati MInahasa Utara DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan, STh memperpanjang masa kerja Aparat Sipil Negara (ASN) Minut untuk bekerja dari rumah atau yang dikenal dengan Work From Home (WFH) sampai 21 April 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomor 85/BMU/III/2020, tanggal 31 Maret 2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja ASN, dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (COVID – 19) lingkup pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Surat edaran yang berisi 10 poin itu, antara lain menyebutkan, masa kedinasan di rumah / tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Minut diperpanjang sampai dengan 21 April 2020, Selama ASN melaksanakan tugas di rumah, agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul (nongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting.

Dalam WFH, ASN disarankan memanfaatkan teknologi informasi (email, WA, video confrence, dan aplikasi lainnya. Khusus jajaran Dinas Kesehatan disampaikan terima kasih, atas dedikasi dan tanggung jawab dari seluruh tenaga kesehatan yang sudah menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid 19.

Diharapkan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan sumber daya yang memadai, termasuk pengalaman dan alat kesehatan, menyiapkan rumah sakit dan klinik kesehatan dan sebagainya merupakan tempat kita mengendalikan Covid 19.

Kepala Dinas kesehatan menetapkan mekanisme dan sistem kerja bagi PNS dan THL yang bertugas di kantor dinas kesehatan dan rumah sakit daerah, sehingga pencegahan penyebaran dan penanganan terhadap ODP dan PDP serta pasien terindikasi suspect positif covid 19 dapat teratasi dengan baik.

Dukungan inovasi dalam informasi teknologi digital atau konsultasi pelayanan media secara online serta beroperasi selama 24 jam, dalam rangka pencegahan dan pengendalian epidemi Covid 19.

Selanjutnya, ASN menunda perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang tidak bersifat mendesak. Untuk kelancaran tugas dibuat daftar piket bagi eselon IV dan staf pelaksana. Surat kepala BKPP Nomor 800/BKPP/368/III-2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkup pemkab Minut masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan mengatakan, mengajak semua untuk bersama-sama cegah dan putuskan mata rantai penyebaran covid 19 dengan mematuhi anjuran pemerintah.

“Ikuti saja surat edaran bupati. Kerja dari rumah, belajar dan ibadah di rumah. Jaga kebersihan, cuci tangan dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tutur VAP.(*)