Edaran Wali Kota Tomohon, Belajar Mandiri di Rumah Diperpanjang Hingga 21 April

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dampak Virus Corona (Covid-19) mengharuskan belajar mandiri di rumah peserta didik mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM dan LKP di Kota Tomohon diperpanjang hingga 21 April 2020.

Ini setelah diterbitkan edaran Wali Kota Tomohon Nomor 61 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Edaran itu sendiri berdasarkan Edaran Menteri Pendidikan dan Kebusayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

‘’Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, kita perpanjang waktu belajar mandiri di rumah. Untuk itu, para peserta didik, orang tua maupun pendidik harus memperhatikan poin-poin dalam edaran yang dikeluarkan,’’ ujar Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA. (ark)eda

eda 1