Kecuali IMB, DPMPTSP Mitra Berlakukan Pengurusan Izin Via Online

Kecuali IMB, DPMPTSP Mitra Berlakukan Pengurusa Ijin Melalui Via OnlineRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Virus Corona (Covid-19) yang saat ini makin meluas sangat berdampak pada kinjera ASN di Minahasa Tenggara (Mitra). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini membuka pelayana via online terkecuali pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala DPMPTSP, Hans Mokat, hal ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) yang tengah melanda dunia termasuk Mitra didalamnya.

“Investasi di Mitra tetap terbuka. Namun untuk pengurusannya ini yang perlu diambil langkah terkait penyebaran Covid-19,” ungkap Mokat, Kamis (26/3/2020).

Menurutnya, pelayanan via online diterapkan dan sudah disebarkan melalui pemberitahuan disetiap kecamatan dan desa yang ada.

“Jadi yang akan mengurus perijinan, itu bisa melalui online via WhatsApp dan email [email protected],” tutur Mokat.

Meski begitu, Mokat, memberikan pengecualian terhadap pengurusan IMB yang harus melampirkan sejumlah hal fisik dalam pengurusannya.

“Kecuali IMB, itu kan ada yang harus dilampirkan secara fisik. Namun selain IMB, pengurusan ijin lainnya sudah bisa dilakukan pada aplikasi OSS (Online Single Submission, red). Aplikasi ini adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri sekaligus menjadi amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” jelasnya.

Mokat mengatakan, pelayanan via online baik WhatsApp maupun email diharapkan dapat dimaksimalkan investor yang ingin berinvestasi di Mitra.

“Selain untuk menghindari ataupun mencegah Covid-19 serta aturan pemerintah soal physical distancing, pelayanan online ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik karena dapat memberikan kemudahan bagi investor. Dan saat ini sudah ditetapkan untuk sementara waktu tidak melayani pengurusan dari pelaku usah secara langsung melainkan online,” ungkapnya.

Selain itu Pemkab juga membuka email dpmptspkabmitra@gmai­l.com,nomor telpon/WA yang dapat dihubungi di nomor 081340796645 (Dony), 0852394809118 (Yanzi) dan 087846901279 (Onie). (ten)