Cover 43 SKPD, PPK Bersertifikat Pengadaan Barang dan Jasa di Mitra Masih Kurang

Cover 43 SKPD, PPK Bersertifikat Pengadaan Barang dan Jasa di Mitra Masih Kurang

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Minahasa Tenggara (Mitra), harus kerja ekstra. Kinerja PPK yang bertanggung jawab atas terlaksananya pengadaan barang dan jasa ini, harus meng-cover sebanyak 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tersebar di 12 kecamatan.

PPK di lingkup Pemkab Mitra sendiri sebanyak 30 orang, di mana idealnya setiap SKPD memiliki satu orang PPK. Namun, untuk mendapatkan sertifikat PPK haruslah mengikuti ujian yang tidak gampang dari pihak berkompeten.

“Jumlah PPK di Mitra memang masih kurang. Sebab mereka harus meng-cover 43 SKPD yang ada. Jadinya, ada seorang PPK harus meng-cover 3 SKPD, karena ada SKPD yang belum memiliki tenaga PPK,” ungkap Kepala Bagian Pengadadaan Barang dan Jasa Setda Mitra, Vonny Walalangi, Rabu (17/11/2021).

Dia menerangkan, idealnya seorang PPK bertanggung jawab atas saja SKPD saja, mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang terbilang sensisitif.

“Sebab PPK memiliki tugas pokok yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan menyusun, melaksanakan, serta mengendalikan kontrak sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

“Apalagi sesuai aturan terkait tugas PPK, dirinya bertanggung jawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa,” sambung Vonny.

Namun dia meyakini jika saat ini tanggung jawab yang diberikan kepada masing-masing PPK dapat terlaksana dengan baik.

“Memang ini tanggung jawab yang besar. Tapi saya yakin mereka (PPK) mampu dan bertanggung jawab dengan tugas dan kewenangannya, meski beberapa diantaranya harus mendapatkan lebih dari 1 SKPD,” pungkasnya.(ten)