Polda Sulut Amankan Dua Warga Diduga Lakukan Jual Beli Senjata Ilegal

received_770165333391529MANADO, (manadotoday.co.id) – Diduga lakukan jual beli senjata api dan amunisi ilega, dua warga berhasil diamankan Satgas Gakkum Ops Nemangkawi bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut.

Kuat dugaan senjata api tersebut diperoleh dari Filipina dikirim ke Sulut dan selanjutnya akan dijual ke Provinsi Papua Barat.

Hal tersebut diungkap Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK dalam kesempatan press conference di Mapolda Sulut, Selasa (24/3/2020) sore.

Kedua warga masing-masing lelaki berinisal FR (34) warga Manado dan lelaki RI (22) warga Manokwari ini, diamankan pada hari Senin (23/3/2020).

Lelaki FR yang berperan sebagai penjual, diamankan polisi di wilayah Kelurahan Bailang Kota Manado. Dia juga yang diduga memesan senpi illegal ke Filipina.

Sedangkan lelaki RI (22) yang membeli senpi, ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Wanea Manado, bersama barang bukti 1 pucuk senpi jenis revolver dan 1 butir amunisi berukuran 9 mm.

Senpi dan amunisi ilegal tersebut dipesan oleh lelaki FR dari Filipina dengan menggunakan jalur laut.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit handphone, 1 buku tabungan dan sebuah kartu ATM.

“Saat ini kedua tersangka dalam proses pemeriksaan dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Dirreskrimum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(hums/ten)