Gubernur Olly Perpanjang Masa Status Siaga Darurat Covid-19 di Sulut Jadi 75 Hari

olly dondokambey
Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, menetapkan status siaga darurat virus corona (Covid-19) di Sulut, menjadi 75 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020.

Berdasarkan SK Gubernur Sulut Nomor 97 Tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat penanganan penanganan bencana non alam virus corona di Sulut, berlangsung sampai 29 Mei 2020.

“Masa status siaga darurat ini, bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana,” seperti dikutib dalam SK Gubernur Sulut Nomor 97 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 16 Maret 2020.

Dalam SK itu juga ditulis tentang biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah (APBD) Provinsi Sulut dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (ton)