ASN dan THL Pemkot Manado ‘Kerja di Rumah’ Sampai Tanggal 31 Maret

Berencana Putus Kerja Sama Dengan BPJS, Ini Solusi Penggantinya Menurut GSVL

MANADO, (manadotoday.co.id) – Menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB tentang penyesuain sistim kerja ASN dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19), Pemkot Manado mengeluarkan surat edaran bernomor: 044/B.04/BKPSDM/207/2020 terkait penyesuain jam kerja ASN dan THL di lingkungan Pemkot Manado

Berikut isi surat edaran tersebut:

  1. Pejabat eselon II, pejabat eselon lll dan Lurah tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor. Sedangkan bagi pejabat eselon IV, Staf Fungsional Umum dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintahan Kota Manado melaksanakan tupoksi dari rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020 dan kembali bekerja normal mulai tanggal 1 April 2020. Kecuali pejabat, staf dan THL yang masuk kedalam Satuan Tugas Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Terhadap Penularan Covid-19.
  2. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja menyusun jadwal piket untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing Perangkar Daerah terutama Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada aparatur dan masyarakat.
  3. Selama bekerja dari rumah, ASN dan THL melaksanakan pekerjaan melalui sistem online yang dilaporkan secara berjenjang dan alat komunikasi tetap diaktifkan. Untuk mengefektifkan sistem kerja Work From Home dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, setiap PD agar membuat whatsapp group masing-masing.
  4. Pengambilan absen dapat dilakukan dengan mengirim pesan panggil (whatsapp text) kepada masing-masing member whatsapp group pada Perangkat Daerah.
  5. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala PD/Unit kerja wajib memasukkan laporan absen kehadiran dengan lampiran print out komunikasi pesan panggil dalam whatsapp group tersebut.
  6. Selama bekerja dari rumah ASN dan THL dilarang berpergian ke tempat umum dan tempat hiburan, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan yang terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
  7. Menunda kegiatan rapat dan pertemuan lainnya yang menghadirkan banyak orang/kerumunan, terkecuali penyelenggaraan rapat yang bersifat prioritas/urgensi dapat dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antar peserta rapat.
  8. Menunda Perjalanan Dinas Luar Daerah/Luar Negeri yang tidak bersifat urgensi dan tidak mendesak.

(ryan)