Distreskrimsus Polda Sulut Police Line Perusahan Pengumpul Bahan Limba Beracun di Minut

Tak Memiliki Ijin Lengkap, Distreskrimsus Polda Sulut Pasang Police LineMANADO, (manadotoday.­co.id) – Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus melakukan pemasangan police line di sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengumpulan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Minahasa Utara.

Hal tersebut dikatakan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan melalui Kasubdit Tipiter Kompol Feri Sitorus, usai meninjau gudang perusahaan tersebut di Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di Jalan Bypass, Jumat (6/3/2020) kemarin.

“Kami dari Subdit Tipiter Direktorat Krimsus Polda Sulut, Senin tanggal 5 Maret kita sudah melakukan police line terhadap PT. Sagraha,” ucap Kasubdit.

Perusahaan itu katanya melakukan aktifitas berupa pengumpulan bahan berbahaya beracun (B3), baik yang padat maupun yang cair.

Menurut Kasubdit, perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen izin yang lengkap dalam aktifitas mereka.

“Sehingga kita bisa menganalisa melalui gelar perkara, izin mereka belum sempurna, yaitu mereka belum memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS),” ujar Kasubdit.

Perkara ini katanya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan sudah ditetapkan satu orang sebagai terlapor, yaitu seorang pimpinan perusahaan tersebut.

“Proses selanjutnya kita akan lengkapi Mindik (Administrasi Penyidikan), kita akan menghadirkan saksi ahli, kita akan melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka, kemudian kita akan limpahkan tahap 1 ke Kejaksaan,” kata Kasubdit.

Barang bukti yang ditemukan di lapangan yaitu limbah cair berupa oli bekas sebanyak 6.000 liter dan beberapa limbah padat lainnya yang berada di dalam gudang.

“Dengan adanya police line ini, aktkifitas pengumpulan limbah untuk sementara dihentikan. Ancaman hukuman yaitu Pasal 102 jo 59 ayat 4 UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 1 tahun dan maksinal 3 tahun serta denda 3 miliar,” tandas Kasubdit.(ten)