Tingkatkan PAD, Eman Minta Pengelola PAD Berinovasi Pungut Retribusi

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA memberikan sambutan di rapat koordinasi
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA memberikan sambutan di rapat koordinasi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA meminta kepada pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tomohon agar berinovasi dalam memungut retribusi untuk meningkatkan PAD.

Hal itu dikatakan wali kota pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi PAD Kota Tomohon dan Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara di Anugerah Hill Rabu (4/3/2020).

Menurut wali kota, PAD merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, di mana pemerintah daerah dapat melakukan pungutan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah maupun retribusi daerah yang diatur dalam UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‘’Instansi pengelola PAD di Kota Tomohon supaya berinovasi memungut retribusi sebagai upaya meningkatkan PAD,’’ kata wali kota seraya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sudah mempercayakan Kota Tomohon sebagi tuan rumah pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini.

Ditambahkannya, sesuai  Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, diatur bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini.

‘’Kontribusi dimaksud minimal 37,5 persen dari realisasi dana bagi hasil pajak rokok yang menjadi hak pemerintah daerah masing-masing,’’ tandas Eman.

Di Kota Tomohon sendiri, alokasi anggaran untuk mendukung program jaminan kesehatan tahun 2020 sebesar Rp13.608.000.000 dan penerimaan pajak rokok TA 2020 berjumlah Rp4.219.428.675. Angka tersebut dipastikan sudah melampaui 37,5 persen.

Sementara dana bagi hasil pajak untuk Oktober dan November 2019 sebesar Rp1.676.340.743 dan Rp 1.585.413.704.

Hadir pada rapat koordinasi tersebut, Kedeputian BPJS Wilayah Sulutenggo-Malut Chandra Nurcahyo SKM AAAK, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut Olvie Atteng SE MSi, para Kepala Cabang BPJS Manado, Tomohon dan Tondano, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta para peserta rekonsiliasi dari Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. (ark)