Pemkot Tomohon- Kodim 1302/Minahasa Teken NPHD

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon melalui Wali Kota Jimmy Feidie Eman SE Ak CA dan Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo SSos MSi Jumat (28/2/2020) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2020 di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon.

Dana hibah Pemkot Tomohon untuk Kodim 1302/Minahasa

Wali Kota Tomohon dan Dandim 1302/Minahasa menandatangani NPHD
Wali Kota Tomohon dan Dandim 1302/Minahasa menandatangani NPHD

tahun 2020 sendiri berjumlah Rp500.000.000.

Selain penandatanganan NPHD tersebut, juga dilaksanakan sosialisasi tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2020 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon serta penyerahan secara simbolis dana hibah kepada penerima tahun 2020 oleh wali kota.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidoe Eman SE Ak CA mengatakan, dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial, penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.

Wali Kota Tomohon menyerahkan dana hibah kepada dandim 1302/Minahasa
Wali Kota Tomohon menyerahkan dana hibah kepada dandim 1302/Minahasa

‘’Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada wali kota agar tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,’’ jelas wali kota seraya berharap dana hibah dan bantuan sosial tersebut bisa dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi menjelaskan, untuk memperoleh dana hibah, persyaratan harus dilengkapi dan pengajuannya harus tepat waktu.

‘’Jika memasukkan persyaratan terutama proposal pengajuan sudah dalam tahap pembahasna, apalagi APBD sudah ditetapkan, tentunya tidak bisa menerima dana hibah atau bantuan sosial,’’ tukas Mogi. (ark)