Sekap dan Aniaya Ibu Kandung, Warga Tumatangtang Satu Diamankan Totosik

Tim URC Totosik saat mengamankan pelaku penganiayaan. Inzet: korban penganiayaan yang adalah ibu kandung pelaku
Tim URC Totosik saat mengamankan pelaku penganiayaan. Inzet: korban penganiayaan yang adalah ibu kandung pelaku

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Akibat menyekap dan menganiaya ibu kandung, RS alias Egen (36) warga Lingkungan IV Tumatangtang Satu diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, perbuatan pelaku terjadi pada Sabtu 15/2/2020). Saat korban Teresia Since Lipi (58) yang adalah ibu kandung pelaku pulang ke rumah hendak mandi sekitar pukul 11:00 Wita usai mengunjungi orang tuanya di Lingkungan II Tumatangtang Satu, tidak diizinkan masuk rumah.

Korban akhirnya mandi di parit di belakang rumah. Melihat korban sedang mandi, pelaku langsung membentak-bentak, bahkan memukulkorban dengan balok kayu hingga mengalami patah tulang tangan kanan.

Korban yang kesakitan akhirnya kembali ke rumah orang tuanya. Merasa sudah agak baikan, korban kembali ke rumah sekitar pukul 19:00 Wita dan beristirahat dalam kamar. Mengetahui korban sudah berada di rumah, pelaku kemudian memanggilnya dan kembali membentak disertai beberapa pukulan dengan tangan. Korban lalu disekap dalam kamar.

Katim Totosik Bripka Yanny Watung mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, ia berbuat begitu karena ibunya tak merestui hubungannya dengan pasangan kumpul kebonya.

‘’Pelaku sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2011 karena memiliki senjata tajam tanpa izin dan dihukum selama empat bulan,’’ terang Watung.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi membenarkan penangkapan pekaku penganiayaan dan saat ini diamankan di Mapolres Tomohon. (ark)