Gubernur, Wagub dan Sekdaprov Sulut Laporkan SPT Tahunan

SPT Tahunan
Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, dan Sekdaprov Edwin Silangen, ketika menyampaikan laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Manado, Rabu (26/2/2020).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, dan Sekdaprov Edwin Silangen, laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Manado, Rabu (26/2/2020).

Olly pada kesempatan itu, mengajak seluruh masyarakat Sulut dan ASN sebagai motor penggerak roda pemerintahan ikut memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk dalam penyampaian laporan SPT Tahunan PPh.

Disampaikan Olly, dengan adanya e-Filing, pelaporan SPT semakin cepat karena bisa dilaporkan dari mana saja.

“Setiap ASN juga diwajibkan menggunakan e-Filing dalam penyampaian SPT,” kata Olly.

Diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sudah semakin dekat, yakni tanggal 31 Maret 2020. Sesuai dengan UU Nomor  28 Tahun 2017, serta PP 53 Tahun 2010, ASN yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin.

Olly juga menerangkan pajak yang dibayar masyarakat merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

“Sebab pajak merupakan salah satu tulang punggung keuangan negara,” pungkasnya.

Ikut menyampaikan laporan SPT Tahunan tersebut, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw. (ton)