19-23 Februari, Pemasukan Dokumen Dukungan Balon Perseorangan di KPU

Divisi Teknis KPU Tomohon Robby Golioth ST
Divisi Teknis KPU Tomohon Robby Golioth ST

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Mulai Rabu (19/2/2020) hari ini, tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon memauski tahap pemasukan dokumen dukungan bakal calon perseorangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP melalui Divisi Teknis KPU Tomohon Robby Golioth ST mengungkapkan, pemasukan mulai 19 Februari hingga 23 Februari 2020. Untuk 19 hingga 22 Februari pemasukan  mulai pukul 08:00 Wita-16:00 Wita. 23 Februari mulai pukul 08:00 Wita-24:00 Wita.
”KPU hanya menerima dokumen dukungan perseorangan sesuai dengan jadwal. Apabila melewati waktu yang  ditentukan, KPU tidak dapat menerima dokumen tersebut,” ujar Golioth.
Saat Bakal Pasangan Calon memasukkan dokumen lanjutnya, KPU akan memeriksa 3 jenis formulir, yakni Formulir  B.1-KWK, Formulir. B.1.1-KWK serta Formulir B.2-KWK. Dan jika
ketiga formulir tersebut memenuhi syarat saat pengecekan dan memenuhi  dukungan minimum 7.097  serta tersebar di minimal 3 kecamatan, KPU akan membuat tanda terima dokumen yang nanti akan digunakan saat melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
”Saat verifikasi faktual, semua pendukung akan didatangi satu persatu. Beda dengan waktu lalu yang hanya sampel,” tukas Golioth. (ark)