Ini Penyebab PMI Tomohon tak Terima Dana Hibah

Tak masukkan proposal hingga APBD ditetapkan, PMI tak dianggarkan sebagai penerima dana hibah
Tak masukkan proposal hingga APBD ditetapkan, PMI tak dianggarkan sebagai penerima dana hibah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Sebagai organisasi kemanusiaan yang rutin memperoleh Dana Hibah dari Pemerintah Kota Tomohon, tentunya sangat disayangkan jika di tahun 2020 ini Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tomohon tak menerima dana hibah.

Apa pasal? Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi menjelaskan, untuk menerima dana hibah, suatu organisasi harus mengajukan proposal kebutuhan.

”Nah, untuk PMI, sampai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun 2020 pada 14 September lalu, tidak mengajukan proposal kebutuhan. Tentunya tidak ada dalam anggaran,” jelas Mogi kepada wartawan.

Dikatakannya, sejak awal mulai dari penyusunan RKA, pengajuan RAPBD, pembahasan Banggar-TAPD, bidang perbendaharaan dan bendahara hibah sudah berulang kali minta pengajuan proposal tapi sampai APBD ditetapkan tidak ada permohonan bantuan dari PMI.

”Ada tiga organisasi  rutin mendapat dana hibah yang tahun 2020 ini tak mendapat dana hibah. Selain PMI, ada juga Pramuka dan KNPI yang tidak mengajukan proposal hingga APBD ditetapkan,” kunci Mogi.

Sementara Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh menjelaskan, selang dua tahun terakhir Pemerintah Kota Tomohon mengucurkan anggaran untuk membantu PMI, yakni Tahun 2018 sebesar Rp100 juta dan tahun 2019 sebesar Rp200 juta.

Di tahun 2020 ini kata Lolowang, tidak dianggarkan karena sejak awal penyusunan anggaran pada tahun 2019 lalu, tidak memasukkan proposal kendati sudah berulang kali diminta. Hingga akhirnya APBD tahun 2020 ditetapkan, proposal tak kunjung dimasukkan.

Padahal tambah mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tomohon ini, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 Ayat (4), belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (5), belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lain; c. badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Sebagai organisasi kemasyarakatan bergerak di bidang kemanusiaan yang berbadan hukum, PMI bisa menerima dana hibah, asalkan sesuai mekanisme yang berlaku di pemberi dana hibah.

Sebagai daerah yang sudah enam kali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentunya administrasi harus tertib dan teratur.  (ark)