Bupati Minta Kepala OPD Tidak Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa, Ir. Royke Octavian Roring, M.Si meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Minahasa dan para Bendahara untuk tidak keluar daerah selama pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut.

“Demi memperlancar pemeriksaan Tim BPK. Saya minta seluruh pejabat tidak keluar daerah termasuk para Bendahara , ” ujar Bupati Roring, dalam entry meeting bersama tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Sulut atas pemeriksaan interim LKPD Pemkab Minahasa Tahun 2019 di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (11/2/2020).

“Sekali lagi ini perintah, kepada kepala SKPD jangan tinggalkan tempat kecuali izin khusus dari Bupati atas sepengetahuan tim BPK , ” tegas Bupati. Bupati menambahkan apapun dokumen yang sudah dimintakan mendahului dan menjadi arahan, petunjuk harus dipatuhi bersama sehingga pemeriksaan berjalan lancar. Lanjut Bupati kelancaran pemeriksaan ditentukan oleh kita bersama, dengan menyajikan informasi dan laporan pertanggungjawaban. Maka dari itu Pemkab Minahasa menyambut baik kehadiran BPK.

“Bagi mereka yang dianggap memperlambat atau malah mangkir dari tim pemeriksaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku , ” pungkas Roring.

Sementara itu Nurendro Adikusumo selaku Wakil Penanggung Jawab mengatakan pemeriksaan ini dilaksanakan dengan dasar hukum pemeriksaan UU No. 15 Tahun 2004 dan UUD No. 16 Tahun 2006. “ Sesuai rencana pemeriksaan dilakukan selama 30 hari dan fokusnya memantau tindaklanjut pemeriksaan tahun lalu terutama yang menjadi permasalahan diantaranya aset,” terangnya. (rom)