Wabup RD Dianugerahi Gelar Doktor Ministri oleh PT STT IKAT Jakarta

RD, Robby DondokambeyTONDANO, (manadotoday.co.id) – Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MM (RD), menerima Penganugerahan Penghargaan di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat Kajian Tridharma Perguruan Tinggi (PT) STT IKAT tahun 2020 di Gedung Wanita Patra, Jakarta Selatan, Rabu, (12/02/2020).

Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-34 Sekolah Tinggi Theologia IKAT dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Prof. DR. Yassona H. Laoly, SH, M.Sc, Ph.D Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI, Prof. DR. Thomas Pentury, M.Si Rektor Sekolah Tinggi Theologi IKAT, DR. Jimmy M.R. Lumintang, MA, MBA, M.Th Ketua Umum Panitia, DR. Sam Lumban Tobing, M.Th. Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE, bersama beberapa anggota DPRD.

Sesuai surat undangan resmi dari Sekolah Tinggi Theologia (STT) IKAT Jakarta Nomor : 039/A/STT IKAT/I/20 tertanggal 29 Januari 2020, perihal Penerimaan Penghargaan Tokoh Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM). bertujuan sebagai pengakuan dan penghargaan atas jasa baik Moral maupun material yang telah disumbangkan kepada masyarakat Institusi IKAT, Gereja, Khalayak Ramai, Bangsa dan Negara dan dinilai telah memberikan manfaat yang besar.

Dan pada hari ini Rabu, 12 Februari 2020 Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MM menerima Penganugerahan Penghargaan Doctor of Ministry (D.Min), sebagai Tokoh Pengabdian Kepada Masyarakat versi Sekolah Tinggi Theologi IKAT yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 064/A/STT “IKAT”/II/2020, pada Acara Wisudah / Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-34 Sekolah Tinggi Theologia IKAT.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Dan Sekolah Tinggi Theologi IKAT 2019, yang sudah memberikan Penghargaan Gelar Doktor Ministri , ” ujar Wabup yang didampingi Istri tercinta yang juga Wakil Ketua TP PKK Minahasa Ny Martina Dondokambey Lengkong SE. Pemberian penghargaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) berdasarkan prinsip Legalitas, yaitu penghargaan yang diberikan secara Sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yaitu pengambilan keputusan untuk pemberian penghargaan yang didasari sikap jujur dan adil dalam menilai data dan fakta dari jasa-jasa dan/atau prestasi yang ada, tanpa dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan, serta Keterbukaan, melalui proses secara transparan dan dapat diketahui umum. (rom)