Bupati Minahasa Konsultasi Dana Bagi Hasil Tahun 2019 di Kementrian Keuangan

roy roringTONDANO, (manadotoday.co.id)  – Sisa Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2019 yang belum diterima Pemerintah Kabupaten Minahasa dari pemerintah pusat, Jumat (7/2/2020) dikonsultasikan Bupati Minahasa Roy Roring di Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI.

Bupati Roring saat melakukan konsultasi didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs Donald Wagey MBA. Bupati usai pertemuan, mengatakan pihak Kementerian Keuangan sudah menyepakati bahwa DBH tahun 2019 yang belum tersalur akan diperhitungkan tahun 2020 ini.

“Kami sudah konsultasikan soal sisa dana bagi hasil tahun 2019 yang belum diterima Pemkab Minahasa sebesar 9 Miliar lebih, dan pihak Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah berjanji akan memperhitungkan dana yang belum terbayar itu,” kata Bupati.

“Tentunya kita sangat berharap dana bagi hasil itu bisa tersalur demi menunjang pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Minahasa,” tandas Bupati.

Diketahui, alokasi DBH dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Minahasa di tahun 2019 awalnya ditetapkan sebesar Rp 32.460.000.000 dan kemudian direvisi menjadi Rp 31.960.000.000. Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI. Namun yang direalisasikan hingga triwulan III tahun 2019 baru sebesar Rp 22.390.000.000, sehingga ada sisa Rp 9.580.000.000 yang belum tersalur.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala BPKAD Minahasa Drs Donald Wagey MBA menjelaskan bahwa dana yang belum tersalur itu salah satunya adalah DBH Sumber Daya Alam (SDA) dari sektor pengusahaan panas bumi yang direalisasikan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Wagey, DBH SDA ini merupakan dana perimbangan yang pengalokasiannya didasarkan pada realisasi PNBP dan dibagihasilkan ke daerah penghasil, termasuk di Kabupaten Minahasa.

“Untuk tahun 2019 yang belum tersalur salah satunya DBH SDA panas bumi. Tapi hal itu sudah dikonsultasikan Pak Bupati ke Kementerian Keuangan dan sudah disepakati bahwa sisa dana bagi hasil itu tetap akan diperhitungkan untuk disalurkan ke daerah,” jelas Wagey. (rom)