Aktifitas Pertambangan Emas Diduga Ilegal di Ratatotok Dilaporkan ke KPK

Aktifitas Pertambangan Emas Diduga Ilegal di Ratatotok Masuk KPKJAKARTA, (manadotoday­.co.id) – Masyarakat di sekitar wilayah lingkar tambang Ratatotok melaporkan pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, beberapa waktu lalu karena diduga kuat ada unsur KKN dan gratifikasi.

Laporan tersebut dikawal oleh LSM Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (PUSHUKNAS) Mohamad Fazly selaku Sekjen bersama Ketua LSM Gerakan Masyarakat Membangun Minahasa Tenggara (GEMMA) Vidi Ngantung yang mewakili masyarakat dengan disertai surat pernyataan penolakan PETI dan meminta KPK agar meninjau langsung dan mengusut tuntas perusahaan tambang tanpa ijin tersebut.

“Perusahaan yang tidak memiliki izin apapun itu namanya harus dihentikan, karena dampaknya yaitu kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian besar bagi Masyarakat sekitar,”ujar Fazly.

Fazly juga sedang mempersiapkan laporan selanjutnya terkait data yang diberikan masyarakat Ratatotok.

“Akan saya lanjutkan dan laporkan data ini ke Presiden RI, Sekneg, Mabes Polri (Kapolri, Irwasum, Propam dan Bareskrim) dan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup), karena PETI itu tidak memilik Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) seperti yang sudah kami laporkan ke Kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” pungkas Fazly.

Sementara itu Vidi Ngantung mengungkapkan, kegiatan perusahaan yang diangap ilegal tersebut sebelumnya sudah di “warning” oleh Bupati Mitra James Sumendap agar tidak melakukan pertambangan dengan menggunakan alat berat.

“Yang kami tahu, Bupati sudah “warning” perusahaan-perusahaa­n ini sebelumnya, namun dengan keterbatasan kewenangan dalam penindakan kami atas nama masyarakat sekitar tambang Ratatotok langsung ke KPK untuk meninjau kegiatan perusahaan-perusahaa­n ilegal ini,” ungkap Ngantung.

Ditambahkannya lagi, pihaknya akan mendatangi Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami juga sudah mendatangi Kementerian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta agar secepatnya bergerak dalam menindak lanjuti permasalahan yang merugikan masyarakat,”tutup Ngantung.(ten)