Pemkab Mitra Serahkan SeHAT Bagi 154 Pembudidaya Ikan Aer Tawar di Kecamatan Tombatu Utara

received_847788192346672RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Winorangian, Pemkab Mitra bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) bagi 154 Pembudidaya Ikan Air Tawar di Kecamatan Tombatu Utara, Senin (3/2/2020).

Penyerahan SeHAT ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Drs. Jesaja Legi, didampingi Kepala Kantor BPN Minahasa Tenggara, Sylvana Ellen Senduk SH, MH, Kepala Dinas Perikanan, Ir. Vecky Monigir, ME, Kepala Bidang Budidaya DKP Provinsi Sulut, Frans Terok, Camat Tombatu Utara, Helda Mokat, SPd, serta Hukum Tua Desa Winorangian dan Desa Winorangian Satu.

Dalam sambutannya, Wabup berpesan agar SeHAT yang sudah dimiliki oleh para pembudidaya ikan air tawar bisa dimanfaatkan secara baik. Bahkan diharapkan menjadi akses bagi permodalan yang ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya.

“Program Pemerintah melalui Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) ini diharapkan dapat membantu para pembudidaya ikan air tawar. Dengan mendapatkan legalitas kepemilikan tanah diharapkan bisa juga dimanfaatkan sebagai akses permodalan,” ujar Jesaja Legi.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Mitra, Sylvana Ellen Senduk, SH, MH mengungkapkan, dari seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, Kabupaten Mitra termasuk kedua terbaik dalam penyelesaian pengurusan SeHAT bagi nelayan.

“Hal ini tentu tidak lepas dari kerja keras tim BPN, bersama dengan DKP Provinsi Sulut, Dinas Perikanan Mitra, serta pemerintah setempat yang telah mengupayakan sehingga 154 sertifikat bisa selesai, bahkan diserahkan langsung kepada masyarakat pembudidaya ikan air tawar,” ungkap Sylvana Ellen Senduk.(ten)