Polsek Touluaan Ringkus CT Tersangka Pelaku Pencurian Handphone

IMG_20200202_112651TOULUAAN, (manadotoday.co.id) – Polsek Touluaan berhasil meringkus CT alias Cha (32) pelaku pencurian handphone, warga Desa Tombatu Dua, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)

Kejadian pencurian berawal dari pelaku CT alias Cha pada Senin 27 Januari 2020, pukul 05.00 wita, pelaku memanjat jendela rumah korban NR alias mawar (30) warga Desa Silian. Korban terbangun dari tidur, melihat ada laki-laki yang tidak di kenal memakai topeng (ninja) di dalam kamar. Tiba-tiba pelaku langsung mendekat, dan mengancam korban dengan pisau agar tidak berteriak

“Saya pada saat itu melihat ada laki-laki di dalam kamar, disaat saya melihat hal tersebut, pelaku langsung mengancam saya menggunakan pisau berkata. Jangan berani bataria kita mo tikang, selanjut nya pelaku mengambil handphone merek Samsung J1 warna biru milik saya dan langsung melarikan diri lewat pintu dapur,”ujar korban.

Sedangkan menurut keterangan saksi VM alias Ven, warga desa setempat mengakui kalau benar HP Samsung J1 warna biru tersebut ada di tempat penjualan handphone miliknya yang dijual oleh yang mengaku bernama SS pada Senin 27 Januari 2020.

“Sudah ada sekitaran 13 buah Hp yang dijual perempuan mengaku bernama SS jual di konter, tapi saya pun tidak tahu kalau barang tersebut hasil dari curian,”kata VM alias Ven

Setelah dimintai keterangan kepada perempuan SS yang merupakan isteri dari pelaku mengatakan, kalau suaminya Cha berikan HP untuk dijual ke yang bernama Ven di konter yang ada di Desa Molompar. Ada 8 Hp yang dibawah pada saat itu.

“Saya hanya disuruh sama suami saya, kalau sekitaran 8 buah hlHp untuk di jual. Sehingga saya menjualnya kepada laki-laki clVen,”tutur SS

Sedangkan menurut pengakuan pelaku CT mengatakan, sebelumnya ia pernah hendak mencuri, namun diketahui oleh pemilik rumah yang adalah seorang perempuan.

“Dengan keadaan terpaksa, saya langsung mengancam perempuan tersebut dengan menggunakan pisau. Pada saat itu saya sempat memegang pundak perempuan tersebut, karena takut akan di ketahui warga. Saya langsung melarikan diri lewat pintu belakang,”ujar Pelaku.

Sementara Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian S.I.K melalui Kapolsek Touluaan IPTU Imanuel Lutam membenarkan hal tersebut, berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Touluaan kalau ada kasus pencurian Hp yang terjadi di Wilayah Hukum Touluaan.

“Maka, kami langsung bergerak cepat menuju TKP. Sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi, maka kami langsung menjemput pelaku yang pada saat itu berada di rumah.”

“Pelaku sendiri telah kami amankan di Mapolsek Touluaan, guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Pasal yang nantinya diterapkan pasal 363(1) ke 3 dan ke 5 KUHP sub Pasal 365 ayat (2) Ke 1 KUHP Dan Pasal 2 ayat (1) UU drt no. 12 thn 1951,”tutup Kapolsek. (ten)