Banyak Anggaran Pusat “Masuk” di Sulut, Gubernur Olly Minta BPK Awasi Penggunaan Anggaran

workshop implementasi kode etik BPK
Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andrei Amgouw, menghadiri workshop implementasi kode etik BPK, yang dihadiri langsung Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, didampingi Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut Karyadi.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menghadiri workshop implementasi kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dihadiri langsung Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, Selasa (28/1/2020).

Workshop yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Manado, turut dihadiri Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut Karyadi, serta para Bupati dan Wali Kota se-Sulut.

Pada kesempatan itu, Olly memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua BPK RI yang datang kunjungi Sulut. Menurutnya, hal tersebut sebagai bukti sinergitas Pemprov Sulut dengan BPK untuk mengoptimalkan pembangunan daerah.

“Kehadiran Ketua BPK menandakan kerjasama BPK dan pemerintah berjalan dengan baik. Komunikasi itu paling penting,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Olly menjelaskan terkait Sulut yang menjadi salah satu daerah prioritas pembangunan di Indonesia yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. Hal itu membuat banyak anggaran dari pemerintah pusat ”turun” ke Sulut.

“Banyak anggaran turun ke Sulut untuk mewujudkan Sulut sebagai salah satu dari lima prioritas daerah pembangunan pariwisata di Indonesia. Anggaran yang masuk sebesar 773 miliar. Saya harap tugas BPK untuk mengawasi penggunaan dananya,” katanya.

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam sambutannya, menerangkan komitmen BPK mendukung visi Presiden Jokowi dalam mewujudkan SDM unggul untuk mewujudkan Indonesia maju.

“Karenanya, kami mengawali tahun ini dengan visi yang baru yaitu BPK menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,” ungkapnya.

Ketua BPK RI juga mengungkapkan terkait Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang kode etik, kebebasan, kemandirian dan akuntabilitas BPK.

“BPK wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK,” pungkasnya.

Turut hadir pula pada workshop tersebut, jajaran Forkopimda Sulut dan pejabat Pemprov Sulut. (ton)