Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Opa Mar Ditangkap Polsek Tombatu

IMG_20200125_203534RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kepolisian Resort Tombatu mengamankan tersangka Opa MR alias Mar (68) usai menerima laporan dari orang tua korban AG alias Nit (30), diduga tersangka dipergoki AG lagi asik mencabuli AR alias Mawar (11) warga Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Kejadiannya berawal pada Sabtu 25 Januari 2020 pukul 08.30 wita, orang tua korban AG pulang dari bekerja langsung menuju ke kamar. Tampa diduga, korban AR sementara disetubuhi pelaku MR. Seketika orang tua korban sontak berteriak dan pelaku sendiri langsung memakai pakaiannya dan lari.

Orang tua Korban langsung ceritakan kejadian tersebut kepada saksi Yuliana Tatoto. Saat menanyakan apa terjadi pada korban, korban pun menjawab kalau pelaku melakukan perbuatan bejad tersebut sudah tiga kali, pertama pada hari Kamis 9 Januari 2020 pukul 15.00 wita, kedua pada hSenin 20 Januari 2020, pukul 16.00 wita dan ketiga kali pada hari Sabtu 25 Januari 2020 pukul 08.30 wita. Ketiganya dilakukan pelaku di dalam rumah orang tua korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tombatu IPDA. Nicky Pondalos S.I.P membenarkan kejadian tersebut.

“Berdasarkan kejadian tersebut, ortu korban AG alias Nit melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Tombatu. Tak berapa lama kemudian, pelaku MR sudah berhasil diamankan. Saat ini pelaku sendiri sudah kami tahan di Mapolsek Tombatu untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas Kapolsek. (ten)