Perekrutan PPK, KPU Jamin Kerahasiaan Indentitas Pemberi Tanggapan

Perekrutan PPK, KPU Jamin Kerahasiaan Indentitas Jika Berikan TanggapanRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatam (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapan dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota memproses tanggapan masyarakat karena ini merupakan tanggung jawab penyelenggara.

Hal ini dikatakan Ketua Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi, belum lama ini.

Dalam proses perekrutan PPK kali ini, KPU juga membuka ruang untuk tanggapan masyarakat sekira dua kali, yakni setelah seleksi tertulis tanggal 28 Januari hingga 5 Februari dan 31 Januari hingga 8 Februari jika ada perpanjangan pendaftaran, serta usai seleksi wawancara tanggal 15 hingga 21 Februari yang nantinya akan diklarifikasikan.

Tanggapan masyarakat ini juga dipastikan akan disampaikan agar masyarakat tahu bahwa tanggapannya diproses.

“Jika ada tanggapan masyarakat dan ada tanda terimanya kemudian tidak diproses maka penyelenggara bisa kena kode etik dan perilaku,” ungkap Salman Saelangi.

Secara internal KPU akan memastikan bahwa tanggapan masyarakat diproses, hanya saja menurutnya tanggapan masyarakat harus punya standar, artinya yang memasukan tanggapan harus menyertakan identitas.

“Ini mencegah masuknya surat kaleng yang hanya untuk melakukan pembunuhan karakter,” tandasnya.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir akan nama yang disertakan dalam tanggapan masyarakat akan diketahui oleh publik karena penyelenggara akan menjamin kerahasiaan dan tidak akan membeberkan nama tersebut.

“Karena jika ini terjadi maka ada sanksi kode etik dan perilaku yang bakal diberlakukan bagi penyelenggara,” jelasnya.

Namun dirinya juga menjelaskan bahwa penyelenggara juga terancam kode etik dan perilaku jika mengabaikan hak konstitusional seseorang tanpa ada alat bukti yang kuat.

“Makanya semua ada prosesnya, mulai dari verifikasi, klarifikasi, dan eksekusi, dimana kalau terbukti dicoret, kalau tidak dipulihkan atau direhabilitasi,” tukasnya.

Selanjutnya jika ada masyarakat yang merasa tanggapannya memiliki bukti kuat, namun tidak diklarifikasi oleh penyelenggara maka bisa diteruskan ke KPU Provinsi Sulut sehingga nanti akan dilakukan pengawasan ke bawah.(ten)