18-24 Januari, Waktu Pendaftaran Calon PPK di Tomohon

Stenly J Kowaas SP
Stenly J Kowaas SP

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Mulai 18-24 Januari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kota Tomohon Stenly J Kowaas SP mengungkapkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, ada 7 jari kesempatan mendaftar.

”Jadi, tujuh hari sejak tanggal 18 Januari berarti berakhir tanggal 24 Januari,” jelas Kowaas.

Menariknya, bagi mereka yang ingin mendaftar di mana ada syarat keterangan berbadan sehat, tidak dipungut biaya ketika memeriksakan diri untuk mengambil keterangan.

Ini dikarenakan pihak KPU telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dan membebaskan biaya pemeriksaan.

“Kami menegapresiasi Kadis Kesehatan Daerah Kota Tomohon yang sangat responsif dan berkomitmen tinggi dalam membantu tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota lewat kebijakan tersebut,” ungkap Kowaas.

Nantinya pemeriksaan kesehatan yang kemudian diwujudkan dalam surat keterangan berbadan sehat, calon anggota PPK langsung ke Puskesmas sesuai wilayah domisilinya masing-masing. (ark)