DPRD Tomohon Buka Masa Persidangan Pertama Tahun 2020

Penyerahan hasil reses di Rapat  paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun 2019 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2020
Penyerahan hasil reses di Rapat paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun 2019 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2020

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Rabu (8/1/2019) menggelar Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan pertama tahun 2020 sekaligus menutup masa persidangan ketiga tahun 2019.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi dua wakil ketua masing-masing Caroll JA Senduk SH dan Erens D Kereh AMKL.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Tomohon mengatakan, berdasarkan Pasal 90 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) kali reses.

Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses. ‘’Masa reses anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan waktu dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang akan melaksanakan reses pada wilayah yang sama,’’ kata Sundah.

Hal lain yang harus diperhatikan lanjutnya adalah rencana kerja pemerintah daerah, hasil pengawasan DPRD selama masa sidang dan kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Pada Rapat Paripurna, diserahkan hasil reses oleh masing-maisng anggota DPRD yang dilaksanakan sebelumnya.

Turut hadir, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dan wakil wali kota serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (ark)