Wali Kota Tomohon Catat Pernikahan 10 Pasutri

Usai pencatatan, pernikahan langsung diserahkan dokumen kependudukan
Usai pencatatan, pernikahan langsung diserahkan dokumen kependudukan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wai Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak Selasa (10/12/2019) mencatat pernikahan 10 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran.

Pencatatan itu sendiri sebagai langkah efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

‘’Ini juga memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak penduduk, memberikan keabsahan identitas dan kepastian atas perlindungan status hak sipil penduduk,’’ ujar wali kota usai melakukan pencatatan.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert J Tulus SH mengatakan, pencatatan perkawinan merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam perkawinan.

‘’Pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga,” tukasnya.

Wali Kota didampingi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyerahkan semua dokumen kependudukan kepada 10 pasangan suami-istri yang baru yakni Akte Nikah, Akte Kelahiran, Akte Pengesahan Anak, KK, KTP dan KIA. (ark)