Kasus Korupsi PD Pasar Tomohon, Paat Diputus Bebas

Sidang putusan kasus korupsi PD Pasar
Sidang putusan kasus korupsi PD Pasar

MANADO, (manadotoday.co.id)–Kasus tindak pidana korupsi di PD Pasar Tomohon tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan vonis terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Senin (25/11/2019) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa.

Theodorus Johanes Paulus Paat SIP diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara dua terdakwa lainnya masing-masing Hofny SC Kalalo SH dan Repsi Nongko diputus 1,5 tahun penjara.

Hofny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Selain menjatuhkan 1 tahun 6 bulan kurungan dipotong masa tahanan, juga pidana denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti Rp216.915.500 subsider 3 bulan kurungan serta biaya perkara Rp5.000.

Sedangka Repsi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Selain kurungan selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan, didenda pidana sebesar Rp50.000.000 subside 1 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp199.833.000 subsider 3 bulan kurungan serta biaya perkara Rp5.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa memiliki kesempatan paling lama 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan hakim tersebut. (ark)