Naik dari Tahun Lalu, Ini Rincian Upah Minimum Kota Manado 2020

foto: Ist)
Ilustrasi (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Manado 2020 akhirnya terungkap setelah surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Wali Kota G.S Vicky Lumentut yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Utara direspon dengan SK Gubernur bernomor 436 Tahun 2019 Tentang Upah Minimum (UMP) Kota Manado Tahun 2020.

Dalam surat SK tersebut disebutkan bahwa UMK Manado 2020 berjumlah Rp 3. 377.265 ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima rupiah).

Kadisnaker Kota Manado, Donald Supit mengatakan, surut keputasan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.

“Terhitung tanggal 1 Januari 2020 nanti seluruh perusahaan di Kota Manado harus membayar karyawan mereka dengan upah yang baru ini. Jika tidak akan ada sanksinya,”tukas Supit.(ryan)