Vecky Mondigir: Pelaku Bom Ikan Bisa Dijerat 10 Tahun Penjara

Vecky MondigirRATAHAN, (mamadotoday­.co.id) – Tanda awas bagi para pelaku pembom ikan, dimana sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan Bab VIII ketentuan pidana pasal 24 melanggar ketentuan pasal 7 akan dipidana penjara selama 10 tahun atau denda seratus juta.

Pejabaran dari UU Nomor 1985 tentang perikanan pasal 7 ayat 1 berisi tentang, setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatk an pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan, atau lingkungannya.

“Di sini jelas ditulis bahwa setiap pelaku pemboman ikan akan dikenakan kurungan penjara selama 10 tahun, dengan denda 100 juta. Jadi sangat jelas bagi yang melakukan pelanggaran pemboman ikan,”ujar Kadis Perikanan dan Kelautan Minahasa Tenggara (Mitra) Ir. Vecky Monigir, Jumat (22/11/2019).

Mengantisipasi hal pemboman ikan, Dinas Perikanan dan Kelautan sudah membentuk beberapa tim untuk ditempatkan di beberapa titik yang dicurigai menjadi tempat pemboman ikan.

“Saya baru tahu jika masih ada pelaku pemboman ikan di wilayah kelautan Kabupaten Mitra. Dimana sejauh ini belum ada yang menyampaikan kepada kami,”ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya juga mengharapkan peran serta dari warga masyarakat. Jika mendapati para pelaku pemboman ikan, segera melaporkan hal tersebut kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mitra.

“Kami menjamin akan kerahasian bagi para masyarakat yang melaporkan hal tersebut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan,”tutupnya.­(ten)