Kerjasama dengan BKD, TP-PKK Sulut Sosialisasikan Aturan Ijin Kawin dan Cerai bagi ASN

kawin cerai
Sekdaprov Edwin Silangen bersama Wakil Ketua TP PKK Sulut dr. Kartika Devi Kandouw-Tanos, Ketua DWP Sulut Ivonne Silangen-Lombok, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh, Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, dan pengurus PKK serta DWP Sulut, pada sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

SULUT, (manadotoday.co.id) – TP-PKK Sulawesi Utara (Sulut) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negaga (ASN) di lingkup Pemprov Sulut, Rabu (20/11/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan ruang C.J. Rantung kantor gubernur itu, dibuka Sekdaprov Edwin Silangen.

Dalam sambutannya, Silangen memberi apresiasi kepada TP-PKK Sulut dan BKD Sulut yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi seperti ini akan memberikan manfaat yang besar bagi ASN tentang pemahaman dan kesadaran, termasuk juga substansi dengan regulasi dan aturan mengenai undang-undang ijin perkawinan dan perceraian.

Silangen optimis sosialisasi ini dapat mewujudkan PNS yang memiliki integritas, profesional dan menjadi teladan yang baik dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Oleh karena itu, Silangen mengimbau seluruh PNS untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara perkawinan maupun perceraian bagi PNS.

“Kita inginkan tidak adanya perceraian, untuk itu kepada seluruh peserta sosialisasi peraturan kepegawaian agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dan secara aktif ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua TP-PKK Sulut Ir. Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan dalam sambutan yang dibacakan Wakil Ketua TP PKK Sulut dr. Kartika Devi Kandouw-Tanos, mengatakan peran TP-PKK dalam membangun keluarga PNS yang sehat berketahanan di Sulut mengacu pada pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami, istri dan anaknya.

Kemudian pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalah kondisi sehat yang secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Dikatakan dr. Devi, menurut pasal 1 ayat 11 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keluarga sehat berketahanan adalah kondisi keluarga yang sejahtera yang secara umum ditandai dengan tercukupinya kebutuhan hidup materiil dan spiritual yang layak serta memiliki hubungan yang serasi selaras dan seimbang antar anggotanya dan keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya,” terangnya.

Terkait dengan keluarga sehat yang berketahanan dalam lingkup Pemprov Sulut, dr. Devi mengatakan setiap keluarga harus memiliki tiga syarat mutlak ini.

“Keluarga yang dibangun harus memiliki wawasan kedepan, bertanggung jawab dan berkomitmen tinggi untuk hidup mandiri dan juga harus mampu hidup secara harmonis, memiliki jumlah anak yang ideal (dua anak lebih baik) sehat dan sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh berharap kepada seluruh pejabat tata usaha administrasi di lingkup Pemprov Sulut yang mengikuti acara itu dapat memahami dan mensosialisasikan kembali kepada PNS di Perangkat Daerah (PD) masing-masing.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkup Pemprov Sulut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Ketua DWP Sulut Ivonne Silangen-Lombok dan para pejabat Pemprov Sulut. (ton)