Belum Kuorum, Rapat Paripurna Tingkat 1 Ranperda APBD Minsel 2020 Diskors

Belum Kuorum, Rapat Paripurna Tingkat 1 Ranperda APBD Minsel 2020 DiskorsAMURANG, (manadotoday.co.id) – Kendati telah dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kesatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, Senin (18/11/2019), tetap diskors Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE, karena dinilai belum kuorum disebabkan sebagian besar anggota DPRD belum menandatangani daftar hadir.

“Rapat saya skors karena dari 30 Anggota DPRD yang hadir saat ini baru 14 Anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir. Sementara 16 Anggota DPRD yang hadir belum menandatangani absen. Ini berarti belum kuorum, sebab sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku, Rapat Paripurna dapat dinyatakan kuorum jika kehadiran sudah setengah tamba satu yang dibukuktikan dengan tanda tangan daftar hadir,” terang Tumbuan saat memimpin sidang Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu Ranperda APBD 2020.

Penyampaian Ketua DPRD Minsel soal penandatanganan daftar hadir dalam Rapat Paripurna sebelum mengetuk palu skors, kemudian disambut sejumlah Anggota DPRD dengan interupsi.

“Sebelum diskors kami fraksi PDIP meminta agar pimpinan membacakan hasil Paripurna AKD.
Karena yang akan yerlibat dalam membahas APBD adalah anggota DPRD yang duduk di Komisi hasil pemnetapan AKD,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Minsel Meify Karuh SH.

Pernyataan Ketua Fraksi PDIP DPRD Minsel Meify Karuh SH, kemudian disanggah Ketua Fraksi Golkar DPRD Minsel Rommy Poli.

“Kami Fraksi Golkar menolak usulan Fraksi PDIP soal pembacaan hasil Paripurna AKD. Sebab yang kami ketahui pada, Senin (4/11/2019) agenda Sekertariat DPRD adalah Rapat Pimpinan DPRD, bukan rapat paripurna,” tegas Poli.

Interupsi lainnya kemudian disampaikan Ketua Fraksi Primanas Jacklin Koloay.

“Kami meminta pimpinan membacakan hasil Paripurna AKD,
sebab sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Dikesempatan yang sama Anggota DPRD Robby Sangkoy, menyampaikan agar masalah pembentukan AKD dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kepala dingin serta mekanisme yang berlaku.

“Pada dasarnya kami menolak jika agenda Paripurna tidak sesuai mekanisme dan bertolak belakang dengan aturan,” jelas politisi Golkar ini.

Rosa kemudian menghimbau seluruh anggota DPRD untuk menghormati hasil rapat pimpinan soal agenda Rapat Paripurna pembicaraan tingkat kesatu Ranperda APBD 2020 dan menyelesaikan agenda tersebut dengan pikiran yang jernih dan sehat.

Mengingat situasi yang semakin tidak kondusif karena semakin banyak permintaan interupsi dari anggota DPRD, Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan kemudian mengambil kebijakan dengan mengetuk palu tanda rapat paripurna diskors dengan waktu yang tidak ditentukan.

“Rapat saya skors,” singkatnya.

Diketahui hadir pada Paripurna tersebut Bupati Christianya Eugenia Paruntu, Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar, unsur Forkompimda, pejabat jajaran Pemkab Minsel serta undangan lainnya. (lou)