Tahun 2020 Bamperda DPRD Mitra Bakal Bahas 12 Ranperda Usulan Eksekutif dan Dua Inisiatif

Termasuk 2 Ranperda Inisiatif DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Mitra Bakal Bahas 12 Ranperda Usulan Eksekutif Tahun 2020RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) mengagendakan 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan eksekutif dan dua ranperda inisiatif DPRD untuk dibahas dan ditetapkan pada Tahun 2020 nanti.

Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Mitra Berty Rumochoy, hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan SKPD Pemkab Mitra yang digelar di Kantor DPRD Mitra, pada Senin (12/11/2019).

“Dari 12 ranperda usulan eksekutif, kami akan menindaklanjutinya berdasarkan skala prioritas. Sementara dari 12 ranperda ini, 8 diantaranya akan menjadi skala prioritas,” ungkap Rumochoy.

Namun, dirinya mengatakan, agar pembahasan ranperda usulan eksekutif bisa terlaksana, harus juga ada aksi atau tindakan nyata dari pihak eksekutif, dalam hal ini instansi terkait.

“Dalam pembahasan ranperda selalu ada kajiannya, baik itu kajian naskah akademik hingga kajian lingkungan hidup strategis. Ini semua faktor pendukung dan harus disiapkan pihak eksekutif,” tandas Rumochoy.

Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa untuk pembahasan ranperda yang diusulkan pihak eksekutif semua anggaran akan turut ditata, baik itu di SKPD atau di bagian hukum.

“Setiap produk perda ada anggarannya yang ditata di SKPD maupun bagian hukum. Selain ranperda usulan eksekutif, kami juga punya dua ranperda inisiatif yang ditargetkan dibahas tahun depan. Yang pasti sudah menjadi komitmen kami untuk selesaikan produk ranperda yang ada karena hal tersebut menjadi ukuran kinerja DPRD,” pungkasnya.

Sementara Anggota Bapemperda Artly Kountur yang juga Ketua Komisi I mengatakan bahwa delapan ranperda usulan eksekutif yang jadi prioritas, diantaranya usulan Dinas pertanian, Dinas Pendidikan, dan dari staf ahli, yakni terkait ranperda advokasi, dimana dalam bantuan hukum dari Pemda disertai konsekuensi biaya.

“Untuk konsekuensi biaya bantuan hukum ini harus ditetapkan dengan Perda. Selain itu ada juga revisi perda untuk Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Koperasi dan UKM terkait masalah retribusi,” ujar Artly Kountur.

Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa perumusan rencana tata ruang wilayah (RTRW) berkaitan dengan lingkungan hidup, Perkim, dan PU, dimana dalam perumusannya harus ada peta dasar dan peta tematik.

“Nah, menurut kepala dinas PU, peta dasar sementara berproses, bahkan targetnya akhir tahun ini, sedangkan peta tematik sampai April tahun depan,” tutur Artly Kountur.

Lanjut ditambahkannya bahwa RTRW sangat penting karena semua dokumen yang membutuhkan adanya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) harus berpatokan pada dokumen RTRW.

“Jadi kemungkinan hal-hal yang berkaitan dengan masalah lahan akan terkendala disitu. Tapi akan tetap coba di follow up di 2020 sampai tuntas,” pungkasnya.

Hadir juga dalam rapat koordinasi dengan pihak eksekutif, pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Mitra lainnya, yakni Sekretaris DPRD Mitra Phieter Owu, Arther Runturambi, Rakimin Ibrahim, Dennij Porajow, Vanda Rantung, Tenny Kosegeran, Fateh Amar Kosoloi.

Sementara dari pihak Pemkab Mitra yang hadir Asisten 1 Jani Rolos, didampingi kepala SKPD terkait, staf ahli pembentukan hukum dan politik, serta bagian hukum Setdakab Mitra.(ten)