Tunggak Pajak, Pemkot Tomohon Segel Ragey Roy

Penyegelan Ragey Roy dan  memasang Baliho  oleh Pol PP Tomohon
Penyegelan Ragey Roy dan memasang Baliho oleh Pol PP Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Tindakan tegas bagi pengusaha yang menunggak pajak dilakukan pemerintah Kota Tomohon melalui Satpol PP Jumat (8/11/2019) dengan menyegel Ragey Roy di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara dipimpin langsung Kasat Pol Pp Syske Wongkar SPd.

Penyegelan dilakukan karena pemilik usaha tersebut tidak membayar pajak sejak tahun 2018 lalu dan Januari-Juni 2019.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi melalui Kepala Bidang Pendapatan Vonny Sompotan SE mengungkapkan, tindakan yang dilakukan tersebut sudah memenuhi prosedur dan sudah diberi kesempatan cukup lama.

Kasat Pol PP Syske Wongkar SPd turun langsung daalam penindakan penyegelan Ragey Roy
Kasat Pol PP Syske Wongkar SPd turun langsung daalam penindakan penyegelan Ragey Roy

‘’Teguran sudah dilakukan. Pertama dan kedua dari kami Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Teguran ketiga dari Pol PP. kalau teguran ketiga juga tak diindahkan, dilakukan penyegelan seperti ini,’’ jelas Sompotan.

Penyegelan dilakukan Pol PP dengan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan kejaksaan dan pendampingan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

‘’Ini menjadi juga peringatan kepada pengusaha lainnya agar tidak lalai membayar pajak,’’ tukas Sompotan.

Kasubid Pengaduan Pajak Daerah Evaluasi dan Pelaporan BPKPD Tomohon Genevieve Gernandez mengatakan dasar penyegelan ini karena pemilik restoran belum membayar pajak restoran.

‘’Kami sudah menghitung piutang pajak dan pemilik Ragey Roy menyatakan siap bayar. Namun, yang dibayar hanya Juni-Oktober 2019, sementara pajak tahun 2018 berjumlah sekitar Rp50 juta tidak dibayar. Begitu juga dengan pajak Januari-Mei 2019.

Sementara Kepala Satpol PP Syske Wongkar SPd melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tomohon Geralisya Polii SH menjelaskan penyegelan ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Pajak Daerah dan Perwako nomor 42 tahun 2012 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan baliho yang menyatakan bahwa Rumah Makan Ragey Roy menunggak pajak. (ark)