Sekwan Joins Langkun: Tugas Sekretariat DPRD Fasilitasi Agenda Resmi DPRD

Sekertariat DPRD Minsel Joins LangkunAMURANG, (manadotoday.co.id) – Sekertaris DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Joins Langkun SH, memberikan klarifikasi soal pelaksanaan Rapat Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) oleh Fraksi PDIP, Demokrat dan Primanas yang tidak difasilitasi oleh Sekertariat DPRD Minsel.

Menurut Langkun, tugas pokok Sekertariat Dewan adalah memfasilitasi agenda resmi DPRD.

“Terkait dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Pembentukan AKD yang dilaksanakan oleh Tiga Fraksi pada 4 November 2019 bukan agenda DPRD. Pada hari itu agenda DPRD adalah rapat pimpinan DPRD dalam rangka Rapat Paripurna pembentukan AKD. Jadi karena bukan agenda resmi DPRD maka sekertariat DPRD Minsel tidak memfasilitasi Rapat Paripurna tersebut, ” tegas Langkun, Kamis (8/11/2019).

Langkun menjelaskan untuk kegiatan DPRD diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus).Namun, karena Banmus di DPRD Minsel saat ini belum terbentuk, maka untuk agenda di DPRD masih diputuskan oleh pimpinan DPRD.

“Dihari Senin 4 November 2019 itu, adalah Rapat Kordinasi pimpinan DPRD perihal rencana Paripurna pembentukan AKD. Tapi hingga pukul 13.00 Wita salah satu Wakil Ketua yakni pak Steven Lumowa tidak hadir padahal semula telah menyatakan diri hadir. Dari informasi ketidak hadiran karena tidak diizinkan 3 fraksi yang melaksanakan agenda Paripurna di hari Senin itu. Akhirnya Rakor pimpinan DPRD batal dilaksanakan,” beber Langkun.

Langkun juga menjelaskan soal surat Tiga Fraksi yakni PDIP, Demokrat dan Primanas yang ditujukan ke sekertariat DPRD dan sudah didisposisi pimpinan DPRD.

“Surat permohonan 3 fraksi disposisi Wakil Ketua DPRD pak Steven Lumowa untuk diagendakan Rapat Paripurna pembentukan AKD. Wakil Ketua DPRD pak Paulman Runtuwene mendisposisikan agar dibicarakan pada Rapat pimpinan DPRD. Demikian juga Ketua DPRD Ibu Jenny Johan Tumbuan memberikan disposisi surat tersebut diagendakan pada pembicaraan rapat pimpinan untuk jadwal agenda Paripurna. Maka dari itu diputuskan Rapat Kordinasi pimpinan DPRD dalam rangka Paripurna penetapan AKD,” jelasnya.

Ketika disinggung soal pernyataan Tiga Fraksi bahwa Rapat Paripurna pembentukan dan penatapan AKD sudah sesuai PP 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD, meski hanya dipimpin salah satu pimpinanan DPRD karena pimpinan DPRD kolektif kolegial, ditambah kehadiran pada paripurna teraebut telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 16 Anggota DPRD dari 30 Anggota DPRD Minsel, Langkun menyebutkan Rapat Paripurna tersebut tidak resmi.

“Pertama, Paripurna pembentukan AKD oleh tiga Fraksi Tidak resmi karena bukan agenda resmi DPRD. Dimana Sekertariat DPRD hanya memfasilitasi kegiatan resmi DPRD, karena ini berimbas pada anggaran. Sebab jika Sekertariat DPRD memfasilitasi kegiatan yang bukan agenda resmi DPRD akan berdampak hukum bagi Sekertariat DPRD itu sendiri. Kedua yang dimaksud Kolektif kolegial jika Ketua DPRD berhalangan baru dimandatkan ke Wakil Ketua. Nah kondisi yang terjadi pada Paripurna AKD oleh tiga Fraksi bukan dimandatkan oleh Ketua DPRD. Jadi intinya Sekertariat DPRD tugasnya ialah mrmfasilitasi agenda resmi DPRD,” pungkasnya. (lou)