Dilimpahkan Polres, Kejari Tomohon Gelandang Empat ASN ke Bui

Para tersangka saat dilimpahkan oleh Polres Tomohon ke Kejari Tomohon
Para tersangka saat dilimpahkan oleh Polres Tomohon ke Kejari Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Kamis (7/11/2019) menitipkan tiga ASN pria ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng dan satu ASN wanita ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan setelah dilimpahkan atau Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Polres Tomohon.

Keempat ASN ,masing-masing FP, MT, RN dan NN tersebut terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dana kegiatan penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan wali kota serta fasilitasi dan sosialisasi hukum pada Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2014.

Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri Tomohon Arthur Piri SH mengungkapkan, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Perbuatan para tersangka yang terdiri dari mantan Kepala Bagian Hukum, mantan Kasubag Perundang-undangan, mantan bendahara pembantu pengeluaran dan staf ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.110.115.418 (satu milyar seratus sepuluh juta seratus lima belas ribu empat ratus delapan belas rupiah).

‘’Ya, mereka dititipkan selama dua puluh hari ke depan untuk prose selanjutnya,’’ tukas Piri. (ark)