Buka Sosialisasi Penyalahgunaan Jabatan, Ngongoloy Ingatkan PemDes Jangan Salah Gunakan Dandes

received_2390731427834091RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Robby Ngongoloy mewakili Bupati Mitra James Sumendap SH, membuka Sosialisasi Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan bertempat di Sport Hall Kantor Bupati Mitra, Kamis (31/10/2019).

Sekda Robby Ngongoloy saat membacakan sambutan bupati mengatakan, segala bentuk tindakan penyalagunaan anggaran desa, sangat merugikan uang negara dikatakan Korupsi. Karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh jajaran baik itu di Kecamatan, Kelurahan dan Desa se-Mitra jangan salah menggunakan Dana Desa.

“Kesalahan wewenang yang dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, kelompok ataupun orang lain. Tindakan teraebut itu sangat merugikan dipastikan sebagai tindakan Korupsi,”ujar Sekda.

Tindakan korupsi itu sendiri berawal dari penyalagunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

“Pidana Korupsi selalu mendapat perhatian yang besar dibandingkan dengan tindak pidana lainnya, dikarenakan. Dampak yang negatif tersebut yaitu Korupsi sangat merugikan uang negara dan masyarakat banyak,”pungkasnya.

Garda terdepan memberantas korupsi yaitu sesa untuk kemajuan masyarakat. Perkembangan suatu desa itu direalisasi lewat berbagai aspek di yaitu, ekonomi, administrasi dan partisipasi masyarakat.

“Melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tutur Sekda Ngongoloy.

Ia berharap kegiatan itu dapat membuka pemahaman aparat pemerintah desa yakni Hukum Tua, BPD Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan jajaran Pemerintah Kecamatan.

“Saya harap sosialisai ini bukan hanya menjadi kegiatan yang biasa dilaksanakan, tapi merupakan kegiatan yang memberikan konstribusi dalam memberi pemahaman dan mengetahui bahwa penyalahgunaan jabatan merupakan tindak pidana,” tukasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Mitra Freddy Kumesan SH dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi itu agar aparatur pemerintah desa mendapat pemahaman yang baik dalam penggunaan kewenangan dalam menjalankan tugas melayani kepentingan warga desa.

“Aparatur Pemerintah Desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Turut hadir Asisten I Jani Rolos, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan Royke Lumingkewas, Kabag Humpro Arnold Mokosolang MM dan Para Camat. Sedangkan para pemateri, Kabag Ops Polres Mitra Drs Markus Sombodeside SH, Kepala Inspektorat Mitra David Lalandos AP.MM dan Kepala Dinas PMD Boyke Akay. (ten)