Gubernur Olly Umumkan UMP Sulut 2020 Rp.3.310.723

UMP Sulut 2020
Gubernur Olly Dondokambey didampingi Sekdaprov Edwin Silangen, Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo, dan dewan pengupahan Sulut, ketika mengumumkan UMP Sulut Tahun 2020 sebesar Rp.3.310.723.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020 sebesar Rp.3.310.723, atau mengalami kenaikan 8,51 persen dari jumlah UMP 2019 sebesar Rp.3.051.076.

Pengumuman secara resmi nominal UMP Sulut 2020, dilaksanakan di kediaman pribadi Gubernur Olly di Desa Kolongan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (1/11/2019).

Penetapan UMP Sulut 2020 itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 408 tanggal 24 Oktober 2019.

Menurut Olly, penetapan kenaikan UMP ini mengacu pada proses kajian dewan pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Penetapan Upah Minimum Provinsi Provinsi Sulawesi Utara ini, sudah melalui kajian bersama-sama dengan dewan pengupahan, bersama juga seluruh stakeholder yang ada di provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

Dikatakan Olly, pengawasan penerapan UMP ini diserahkan kepada instansi teknis yang akan yang membidangi ketenagakerjaan, termasuk juga pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan ini.

“Pengawasannya diserahkan kepada instansi terakit. Untuk itu, masyarakat, dewan pengupahan, dan para pengusaha di daerah ini, dapat menerima apa yang sudah diputuskan bersama ini,” katanya.

Olly menambahkan, dengan kenaikan UMP ini diharapkan pula diikuti meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) maupun ketrampilan dari tenaga kerja di Sulut.

“Kenaikan UMP ini diharapkan menjadi motivasi tenaga kerja di Sulut meningkatkan SDM. Jika tidak, akan menjadi ancaman bagi naker karena peluang bisa diisi dari luar daerah,” pungkasnya.

Hadir pada pengumuman UMP Sulut 2020 ini, Sekdaprov Edwin Silangen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo, dan dewan pengupahan Sulut. (ton)