Dipimpin Artly Kountur, Komisi Satu DPRD Mitra Gelar Orientasi di Kecamatan Ratatotok

Dipimpin Artly Kountur, Komisi Satu DPRD Mitra Gelar Orientasi Sinergitas Pemerintahan Desa di Kecamatan RatatotokRATATOTOK, (manadotod­ay.co.id) – Komisi I DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan orientasi di tiga desa di Kecamatan Ratatotok, yakni Desa Moreah Satu, Moreah dan Desa Soyoan, dalam sinergitas dengan pemerintahan desa.

Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur menyampaikan, kegiatan ini ada keterkaitan dengan regulasi yang paling pokok, yakni Permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan desa, dimana yang paling utama harus diperhatikan oleh Hukum Tua terkait pembuatan dokumen RPJMDes.

“Jadi kunjungan ini bukan kegiatan monitoring atau evaluasi, hanya orientasi terkait regulasi. Hukum tua diharapkan lebih memperhatikan RPJMDes, yakni bagaimana dokumen perencanaan itu harus dibuat, bukan memikirkan kelanjutan dana desa tahap 2 Tahun 2019,” ungkap Artly Kountur.

Ditambahkannya, saat ini konstruksi pembuatan dokumen tersebut harus menyesuaikan dengan visi Hukum Tua dan melakukan sinergitas dengan visi misi kepala daerah, termasuk dengan provinsi.

“Sementara dalam rangka sosialisasi tahun anggaran 2020 dalam sistem non tunai, Komisi I mendukung program inspektorat dan badan keuangan. Walaupun itu belum menyelesaikan masalah, namun minimal bisa meminimalisir permasalahan cash on hand pada Bendahara,” tandas Artly Kountur.

Di sisi lain, orientasi yang dilakukan juga menyikapi persoalan perangkat desa mengacu Permendagri nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintah desa dan sinergitas dengan PP 11 Tahun 2019 tentang gaji kepala desa, sekdes, dan perangkat lainnya.

“Kenapa kewenangan ini ada di pihak eksekutif dalam hal ini bupati, karena untuk tahun 2020 perangkat desa tidak menerima Siltap (Penghasilan Tetap) atau gaji, sehingga kewenangan otoritas tetap berada kepada kepala desa, tetapi karena mendapatkan anggaran dari APBN melalui APBD Kabupaten, maka Bupati yang jadi penentu dalam penetapan SK,” katanya.

Begitu juga dengan konstruksi masalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang dasar hukumnya mengacu di Permendagri nomor 110 Tahun 2016, menurutnya proses tersebut harus lewat azas musyawarah mufakat dan kewenangannya diserahkan kepada Hukum Tua.

“Kenapa begitu, karena hukum tua dianggap representasi dari masyarakat dan BPD merupakan perwakilan masyarakat jaga sehingga yang duduk merupakan perwakilan masing-masing masyarakat jaga. Untuk proses proses pemilihan ketua hingga sekretaris BPD dari dan oleh anggota BPD perwakilan masyarakat jaga,” jelasnya.

Selain itu dalam orientasi tersebut pihaknya memberikan penjelasan terkait BPD yang sebelumnya sifatnya insentif atau tunjangan, namun untuk 2020 itu keterkaitannya dengan Siltap.

Sementara menyikapi apa yang dinyatakan Bupati, khususnya para ASN, THL, dan guru sertifikasi, bukan tidak diperbolehkan menjadi BPD, tetapi lebih kepada hak dan kewajiban.

“Jadi seperti ASN, dia harus memperhatikan tugas pokok sebagai ASN, dibandingkan tugas pokok sebagai BPD sehingga akan terjadi kesenjangan internal BPD. Itulah sebabnya langkah ini diambil dan kami sangat mendukung itu,” tukasnya.

Menurutnya, saat ini yang harus diperhatikan dan menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan status para pensiunan, apakah masuk kategori mana?

“Terkait hal ini kami masih menunggu draft juknis dari PMD karena seperti dana lansia, ASN tidak boleh menerima. Bagi kami logikanya berarti juga tidak bisa. Walau begitu kami tetap menunggu draft juknis dari PMD,” pungkasnya.

Di lain pihak, Hukum Tua Desa Moreah Satu Reagen Pantow mengapresiasi langkah dewan yang datang berkunjung karena pada periode sebelumnya, sangat anggota DPRD datang berkunjung ke wilayahnya.

“Kami sangat mengapresiasi karena kunjungan tersebut sudah terselip beberapa harapan terkait kebutuhan di desa. Bahkan dalam orientasi Komisi I, komunikasi berlangsung secara akrab. Mereka juga siap memperjuangkan aspirasi dan juga siap memberi pendampingan,” ujar Reagen Pantow.

Adapun beberapa pimpinan dan anggota Komisi I yang hadir dalam orientasi ini, yakni Heidi Tumbelaka, Sophia Antou, Tenny Kosegeran, Rasni Pontororing, dan Fitria Asaha.(ten)