Tujuh Desa di Kecamatan Motoling Gelar Pelatihan Pengembangan Bantuan Hukum dan Paralegal

Tujuh Desa di Kecamatan Motoling Laksanakan Pelatihan Pengembangan Bantuan Hukum dan ParalegalMOTOLING, (manadotoday.co.id) – Tujuh Desa di Kecamatan Motoling melaksanakan Pelatihan Pengembangan Bantuan Hukum dan Paralegal, Jumat (25/10/2019).

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Motoling dan Lalumpe, sebagai pemateri yaitu Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha, Kepala Dinas PMD Minsel Hendri Lumapow dan sebagai moderator Kabag Humas Pemkab Minsel Altin Sualang SSTP MPA.

Kepala Dinas PMD Minsel Hendri Lumapow dalam kesempatan tersebut mengatakan pentingnya pelatihan pengembangan bantuan hukum dan paralegal, kepada masyarakat guna memberikan pemahaman dan landasan hukum terkait dengan pengelolaan dana desa, sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan.

“Apresiasi bagi Pemerintah Desa si Kecamatan Motoling yang telah melakaanakan pelatihan pengembangan bantuan hukum dan paralegal. Semoga pelatihan ini akan memberi dampak positif dalam rangka pengelolaan dana desa menjadi lebih baik,” kata Lumapow.

Dikesempatan yang sama Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, mengatakan bahwa
Dana Desa yang setiap tahun dianggarkan Pemerintah Pusat, dampak positifnya sudah dirasakan oleh seluruh mayarakat. Sehingga menurutnya dengan adanya bantuan pemerintah pusat ini, masyarakat telah menikmati fasilitas infrastruktur berupa akses jalan desa, drainase, jalan sentra produksi yang berdampak pada peningkatan ekonomi.

Meski demikian, harus diakui di sejumlah daerah banyak oknum yang malah memanfaatkan Dandes untuk kepentingan pribadi.

“Namun yang paling penting soal dana desa yaitu jangan ada yang ditutup-tutupi. Artinya pengelolaan dana desa harus transparan kepada masyarakat. Jika pengelolaan Dandes dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,maka tidak akan menimbulkan keresahan pada masyarakat. Sebaliknya jika melanggar aturan dan mekanisme yang ada, akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku, ” ujar Kapokres.

Hal yang sama juga diutarakan Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha SH MH. Sehubungan dengan Dana Desa Kajari mengingatkan agar hukum tua dan jajaran mengelolah dandes dengan baik, transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan takut mengelolah Dandes, asalkan harus sesuai aturan yang berlaku. Dan jangan ada dusta diantara kita. Artinya pengelolaan Dandes harus transparan. Jangan sampai kemudian melakukan korupsi yang akhirnya hanya akan membawa sengsara,” tandasnya.

Pada pelatihan bantuan hukum dan Paralegal ini baik Kapolres AKBP FX Winardi Prabowo, Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha dan Kadis PMD Minsel Hendri Lumapow, mengatakan akan menindaklanjuti jika ada laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan Dana desa.

“Kita tidak akan diamkan jika ada laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan. Pasti akan diproses sesuai Standart Operasional Prosedur,” tegas ketiganya.

Sementara itu di akhir kegiatan Camat Motoling Sonny Umboh, menyampaikan terima kasih kepada para Nara sumber yang telah memberikan materi pada kegiatan Pelatihan Penhembangan Hukum dan Paralegal serta seliruh pihak yang turut mensukseskan kegiatan tersebut.

“Dengan harapan pelatihan ini akan memberi manfaat bagi pelaksanaan dan pengelolaan dana desa,” kata Umboh.

Hadir dalam pelatihan ini Kapolsek Motoling Iptu Petrus Sattu Hukum Tua Desa Motoling, Motoling 1, Motoling 2, Picuan Baru, Motoling, Raanan dan Lalumpe serta BPD, LPM, tokoh Agama, tokoh masyarakat serta undangan lainnya di ke-7 Desa di Kecamatan Motoling. (lou)