Miliki Perda Tentang Kearsipan, Pemprov Sulut Apresiasi Pemkab Mitra

Telah Miliki Perda Tentang Kearsipan, Pemprof Sulut Apresiasi Pemkab MitraRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Kearsipan menggelar Sosialisasi Kearsipan pada Rabu (23/10/2019) di aula Green Garden Ratahan.

Kepala Dinas Arsip Mitra Fery Uway melalui Kasie Pembinaan dan Pengawasan Arsip Jonly Wowiling mengatakan, arsip di perangkat daerah perlu dikelola dengan baik terutama dokumen penting yang mengandung nilai sejarah. Sosialisasi itu merupakan bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Klasifikasi Arsip sehingga dapat tertata dengan baik.

“Arsip kalau tidak dikelola dengan baik maka tidak terselamatkan (hilang). Karena tugas kami di lembaga kearsipan adalah menarik dan menyimpan arsip statis yang ada di perangkat daerah, yaitu arsip penting yang mengandung nilai kesejarahan,” ujar Wowiling.

Lanjutnya, sosialisasi itu juga dalam rangka memperlengkapi pengetahuan staff di SKPD Pemkab Mitra sehingga bisa menjadi tenaga handal dalam menangani dokumen kearsipan.

“Sesuai dengan visi-misi bupati dalam pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) agar menjadi SDM unggul. Diharapkan dapat menciptakan pengelola arsip yang unggul dalam mengelola arsip di setiap perangkat daerah,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama Kabid Layanan Arsip Provinsi Sulawesi Utara Ir. Helly Tampi mengapresiasi Bupati Mitra James Sumendap yang telah mengakomodir kepentingan kearsipan melalui Peraturan Daerah.

“Kami juga sebagai orang provinsi bangga karena Bupati sudah ada Perda tentang kearsipan yang ditindaklanjuti dengan Perbup. Membina di SKPD, supaya tertata sesuai dengan klasifikasi arsip,” ungkap Helly yang menjadi nara sumber dalam sosialisasi tersebut.

Dengan tertatanya arsip, maka akan menghindari pemerintah dari permasalahan di kemudian hari bila terjadi penyalahgunaan dokumen dari pihak luar pemerintah. Ia mencontohkan misalnya saling klaim dokumen kepemilikan tanah pemerintah ataupun pembuktian sejarah suatu daerah maupun tokoh daerah.

“Kearsipan bukan hanya menangani dokumen pemerintahan saja tapi juga kesejarahan. Misalnya dokumen tentang suatu peristiwa, kebijakan-kebijakan gubernur di waktu lalu. Di tiap instansi Pemkab harus punya record centre, sehingga tersimpan dan tertata dengan baik,” tandasnya. (ten)