Kadis PMD Minsel Ingatkan Perangkat Desa Soal Transparansi Pengelolaan Keuangan

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Minsel. (Ist)
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Minsel. (Ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan Hendri Lumapow, mengingatkan perangkat desa soal pengelolaan keuangan yang akuntabel dan Transparansi .

Hal ini disampaikan Lumapow saat memberikan arahan kepada para perangkat Desa dan Hukumtua saat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai bagi pemerintah desa di hotel Sutan Raja Amurang, Selasa (22/10/2019).

“Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan Korupsi yang perlu dilakukan untuk mengelola administrasi dan keuangan dengan baik yakni dengan melakukan percepatan Implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah,” kata Lumapow.

Sehubungan dengan implementasi Transaksi non tunai, Lumapow menegaskan agar di tahun 2020 mendatang sudah harus menggunakan sistem online.

“Awal tahun 2020, semua transaksi harus menggunakan sistem online. Tidak ada lagi cash dan sebagainya. Dan untuk kelancaran dalam hal pengurusan administrasi dan keuangan perangkat desa hendaknya berkordinasi dengan Badan Keuangan,” pungkasnya. (lou)