Disbun Sulut Susun Masterplan Pengembangan Kawasan Komoditas Cengkeh

Harga CengkihSULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sulut Refly Ngantung mengatakan, pihaknya menyusun masterplan sebagai solusi membantu peningkatan produksi komoditas cengkeh di daerah ini.

Menurut Ngantung, rencana ini ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan masterplan pengembangan kawasan komoditas cengkeh tahun 2019, yang dibuka Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Rudi Mokoginta.

Dikatakan Ngantung, masterplan pengembangan kawasan komoditas cengkeh tujuannya terlebih mencari solusi dalam menentukan posisi tawar harga komoditas cengkeh berbasis korporasi. Selain itu, pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani tujuannya antara lain; untuk meningkatkan nilai tambah serta daya saing wilayah dan komoditas pertanian; untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional; untuk memperkuat sistem usaha tani secara utuh dalam satu manajemen kawasan; untuk memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, prasarana dan sarana publik, permodalan serta pengolahan dan pemasaran.

“Penyusunan masterplan pengembangan kawasan komoditas cengkeh berbasis koorporasi petani ini, merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman, serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang terintegrasi, khususnya untuk memantapkan Pengembangan Kawasan Komoditas Cengkeh Berbasis Korporasi Petani di Sulut,” ujarnya.

Sementara Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Rudi Mokoginta mengatakan, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw mengapresiasi langkah strategis Disbun Sulut dalam menyusun masterplan sebagai solusi membantu peningkatan produksi komoditas cengkeh.

“Dinamika kebijakan pembangunan pertanian yang dihadapkan pada perubahan teknologi informasi dan berdampak pada keharusan menerapkan sistem pertanian modern dalam pembangunan pertanian, baik pada aspek teknis produksi maupun manajemen usaha tani yang lebih efisien dan dapat lebih berdaya saing,” kata Mokoginta.

“Hal itu, sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani,” sambung Mokoginta. (ton)