Lulus UKW, Dewan Pers Nyatakan 14 Wartawan IWO Kota Manado Kompeten

kartu tanda kompetensi 14 wartawan IWO Kota Manado yang lulus UKW resmi diserahkan Koordinator Pendidikan UKW LPDS, Lusi Susmiarti kepada Ketua IWO Manado, Anto Reppy
Kartu tanda kompetensi 14 wartawan IWO Kota Manado yang lulus UKW resmi diserahkan Koordinator Pendidikan UKW LPDS, Lusi Susmiarti kepada Ketua IWO Manado, Anto Reppy

JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Setelah mengikuti Uji Kompenten Wartawan (UKW) di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) di Jakarta, bulan April lalu, jerih payah 14 wartawan siber yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Manado akhirnya terbayarkan.

Mereka akhirnya dinyatakan sebagai wartawan berkompeten oleh Dewan Pers. Sertifikat dan kartu tanda kompetensi 14 wartawan IWO Kota Manado yang lulus UKW resmi diserahkan Koordinator Pendidikan UKW LPDS, Lusi Susmiarti kepada Ketua IWO Manado, Anto Reppy di lantai 3 kantor LPDS, Gedung Dewan Pers, Jl. Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019) siang tadi.

“Sebenarnya ada 24 wartawan siber tergabung dalam organisasi IWO Manado. Tapi April lalu baru 14 yang sudah siap mengikuti UKW,” kata Ketua IWO Kota Manado, Anto Reppy.

Dari sertifikat dan kartu UKW yang diserahkan Dewan Pers, rata-rata wartawan IWO Manado lulus pada jenjang muda, sedangkan jenjang utama satu wartawan, yakni Rosita Karim (manadolive.com), bendahara IWO Manado.

Yang jenjang muda masing-masing Donny Wungouw (Berita Sulut.com), Emmanuel Budi (sulut go), Raymond Fransisco (koran metro manado), Jones Mamitoho (identitasnews), Subhan Sabuh (cybersulut), Stenly Beteng (manado line), Ryan Mamangkey (manado today), Indah Angreini Pesil (telegrafnews), Angel Pesik (bunaken.co.id), Sahril Kadir (kliknews), James Pesik (lintas sulut), Audy Manoppo (Indo Sulut) dan Steward Lumempouw (Indo Berita).

Menurut Reppi, teman- teman wartawan IWO Manado bersusah payah mengikuti UKW tak lain untuk menjawab amanat peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010 yang diperbaharui dengan peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang sertifikasi kompetensi wartawan (SKW).

Dalam SKW ada beberapa poin tujuan wartawan harus UKW. Pertama, meningkatkan profesionalitas wartawan, menegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual serta menghindarkan penyalagunaan profesi wartawan.

“Mungkin aturan ini mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran sudah pantas disebut sebagai profesional,” ujarnya.

Tujuan lain wartawan IWO Manado berambisi mengikuti UKW, tak lain mengantisipasi beberapa aturan lain hasil upgrade dari Dewan Pers. Misalnya soal media kerja dengan pemerintah yang kini mulai disorot Dewan Pers terkait penggunaan anggaran APBD khususnya di daerah.

“Mudah-mudahan kedepan torang samua teman-teman yang tergabung dalam IWO Manado sudah memenuhi syarat itu. Medianya harus sudah terverifikasi minimal terverifikasi administrasi di Dewan Pers agar tidak disebut media abal-abal oleh Dewan Pers, termasuk wartawannya sudah dinyatakan kompeten sebagai pekerja jurnalis profesional. Banyak selamat buat 14 teman-teman IWO yang baru saja dinyatakan kompenten oleh Dewan Pers,” pungkas Anto.

Sementara Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana menambahkan, wartawan Manado yang sudah lulus jenjang Muda yang akan melanjutkan ke jenjang Madya, harus menunggu 3 tahun.

“Kalau yang sudah Madya ke jenjang Utama butuh waktu dua tahun. Ini aturan baru Dewan Pers,” kata Hendrayana yang juga ketua LBH LPDS.(**/ryan)