Pemkot Tomohon Sosialisasikan Permendagri 120/18

Sosialisasi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Sosialisasi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kamis (10/10/2019) mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon dibuka Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus DS Mandagi mewakili Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak CA.

Dalam sambutannya, Mandagi mengatakan, sosialisasi ini sangat penting  mengingat dalam pelaksanaannya, pembentukan produk hukum daerah masih banyak ditemukan permasalahan tentang teknis penyusunan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang menjadi acuan.

‘’Melalui kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi ASN dalam menyusun peraturan perundang-undangan sehingga kualitas produk hukum dan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,’’ tukasnya.

Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH mengatakan, tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  tentang peraturan perundang-undangan dan terciptanya budaya hukum sebagai upaya meminimalisasi kesalahan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan agar penyusunan produk hukum daerah dapat terlaksana dengan baik dan benar.

Narasumber dalam kegiatan ini, Felix Lalombombuida SH MH, sebagai Kasubag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara. (ark)