Pemkot Tomohon Gelar Rakorev Penyaluran DAK Fisik TA 2019

Rakorev penyaluran DAK Fisik TA 2019
Rakorev penyaluran DAK Fisik TA 2019

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Kamis (10/10/2019) bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2019.

Laporan dibacakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi.

Saat membacakan laporan, Mogi mengatakan, dalam rangka percepatan panyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

‘’Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis dan per bidang secara bertahap. Tahap pertama paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25 persen dari pagu alokasi. Kemudian, tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45 persen dari pagu alokasi,’’ jelas Mogi.

Sementara untuk tahap III lanjutnya, paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.

Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahap II disampaikan pada Kementerian Keuangan RI paling lambat tanggal 21 Oktober 2019 berupa laporan realisasi penyerapan dana minimal 75 persen dari dana yang diterima di RKUD.

‘’Setiap SKPD penerima DAK memasukkan dokumen persyaratan tersebut yang sudah diinput diaplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 14 Oktober 2019 di BPKPD Kota Tomohon untuk diverifikasi,’’ urai Mogi

Jika dalam hal pemenuhan persyaratan Pencairan DAK Fisik tahap II belum diterima oleh Kementerian Keuangan sampai dengan batas waktu maka penyaluran Dana DAK Fisik tersebut tidak dapat dilakukan.

Hadir pada Rakorev, Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi, Kepala KPPN Wayan Junewa, Kasie PPA IIB Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sulut serta para kepala SKPD. (ark)