Terkait Dugaan Pungli Retribusi Kebersihan, Ini Penjelasan Camat Tuminting

Camat Tuminting, Danny Kumayas
Camat Tuminting, Danny Kumayas (Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Camat Tuminting, Danny Kumayas memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli retribusi kebersihan yang dilakukan oleh oknum ASN Kecamatan Tuminting.

Ia menerangkan, penagihan retribusi sampah tidak dilakukan oleh ASN melainkan Tenaga Harian Lepas (THL) atau Kepala Lingkungan (Pala).

“Tidak ada ASN yang melakukan penagihan, penagihan dilakukan THL atau Pala,” jelas Kumayas, Rabu (9/10/2019).

Meski begitu, jika memang ada bukti yang kuat terkait adanya pungli retribusi kebersihan, dia meminta masyarakat untuk segera melaporkan oknum tersebut ke Pemerintah Kecamatan.

“Silahkan laporkan jika ada bukti yang jelas. Nanti kita akan tindak lanjuti,”kata dia.

Ia menambahkan, sejauh ini Pemerintah Kecamatan Tuminting dalam melakukan penagihan retribusi selalu sesuai prosedur.

“Kami selalu mengacu pada Perda, dimana jumlah retribusi memang berbeda tergantung dari jenis bangunan dan peruntukannya. Nominal yang harus dibayar sudah diatur dalam Perda,” tambahnya.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado nomor 03 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado nomor 03 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/­Kebersihan.

Untuk rumah tinggal, bangunan semi permanen biaya retribusi Rp. 10.000 tiap bulan. Bangunan semi permanen bertingkat Rp. 20.000 per bulan, bangunan permanen Rp. 40.000 per bulan. Dan untuk bangunan permanen bertingkat Rp. 50.000 perbulan.

Biaya retribusi pelayanan persampahan/­kebersihan juga meliputi, rumah kos/asrama, penginapan/hotel, restoran, rumah makan, kios makan, rumah makan tidak tetap, rumah sakit/pelayanan kesehatan, gudang, bioskop, kantor perusahaan swasta, toko, swalayan, dan sejumlah tempat lain, dengan biaya retribusi yang beragam.(**/ryan)