Tolak Ajakan Pesta Miras, Wagiu Babak Belur Dianiaya Beca

Pelaku penganiayaan di Tumatangtang yang diamankan Tim URC Totosik
Pelaku penganiayaan di Tumatangtang yang diamankan Tim URC Totosik

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kasus penganiayaan kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohon Selasa (8/10/2019) di Kelurahan Tumatangtang Lingkungan III Kecamatan Tomohon Selatan dengan pelaku RE alias Beca (27) warga Tumatangtang Lingkungan II dengan korban Hendra Wagiu (30), warga Tumatangtang I Lingkungan VIII.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, sekitar pukul 19:00 Wita, Hendra yang kebetulan melintasi lokasi Beca sementara pesta Minuman Keras (Miras) di salah satu rumah bersama rekan-rekannya dengan sepeda motor, ditawarkan pelaku untuk menenggak Miras.

Namun, korban menolak dan pamit untuk pulang. Penolakan korban ternyata tidak diterima pelaku. Saat hendak meninggalkan pelaku dan rekan-rekannya, tiba-tiba pelaku berteriak so ngana tu kita ja cari-cari (kamulah yang saya cari-cari).

Tak hitung tiga, pelaku langsung melayangkan pukulan ke tubuh korban. Tinju pelaku berkali-kali mengenai wajah korban.

Korban yang hendak melarikan diri dengan sepeda motornya tak diberi kesempatan hingga jatuh. Dalam kondisi tertidur karena jatuh, pelaku terus melakukan aksinya dengan menendang-nendang wajah dan dada korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung mengambil langkah seribu melarikan diri.

Mendapat laporan warga bahwa di Tumatangtang ada penganiayaan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di bawah pimpinan Bripka Yanny Watung langsung bergerak.

Diperoleh informasi bahw apelaku yang sempat melarikan diri, berada di seputaran Multimart kelurahan Walian Tomohon Selatan.

Dalam waktu 30 menit, pelaku ditangkap saat bersembunyi di belakang Multimart. ‘’Pelaku kami tangkap dan gelandang ke Mapolres Tomohon,’’ ungkap Bripka Yanny Watung.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan di Tumatangtang dan akan memroses pelaku sesuai perbuatannya. (ark)